Jumat, 10 Februari 2012

Presentasi di Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia

UU RI No 26 Thn 2007 ttg PENATAAN RUANG

Pasala 44
(1) Rencana tata ruang kawasan Metropolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah
(2) Rencana tata ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan berisi:
a. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan.
b. Rencana struktur ruang kawasan metropolitan yang merupakan sistem pusat kegiatan dan sistem jaringanprasarana kawasan metropolitan dan/atau megapolitan.
Pasala 44
c. Rencana pola ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang meliputi kawasan lindung dan budidaya
d. Arahan pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi indikasi program utama bersifat interdependen antar-wilayah administrasi; dan
e. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan metropolitan dan/atau megapolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan metropolitan dan/atau megapolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

Implikasi Pasal 44 UU No 26 Thn 2007 BAGI RTRWb DKI 2010-2030

Pasala 44
1. Perlu koordinasi dengan Rencana tata ruang Bodetabek, mengingat ada 13 anak sungai yang melintasi Jakarta (merupakan sub DAS Ciliwung dan DAS Cisadane yang hulunya ada di kawasan Bogor)
2. Sebagai contoh pentingnya koordinasi ini, saya sudah melakukan penelitian tentang kondisi desa-desa yang berada di sepanjang aliran sunagi Ciliwung dari Bogor-Depok hingga Jakarta.
3. Penelitian diawali dengan melakukan kajian tipologi desa-desa yang ada di Jabodetabek yaitu sebanyak 1488 desa.

Indikator Penentu Tipologi

Faktor dengan nilai absolut koefisien fungsi discriminant < 1 ditetapkan sebagai tidak nyata dalam membedakan
antar kelompok (tipologi). (lihat Lampiran 3 & 4)
F1 = indeks penggunaan lahan 1 [sawah (+), permukiman (-), % keluarga pra-sejahtera (+)]
F2 = indeks penggunaan lahan 2 (tidak nyata)
F3 = indeks kemiskinan (tidak nyata)
F4 = indeks kepadatan penduduk/kekumuhan [kepadatan penduduk (+), luas permukiman kumuh (+)]
F5 = indeks kedekatan dgn fasilitas hiburan [jarak dr rumah bilyar (+), jarak dr pub/diskotek/karaoke (+)]
F6 = indeks ukuran keluarga (tidak nyata)
F7 = indeks pertanian selain selain sawah & perkebunan (tidak nyata)
F8 = indeks kepadatan per-unit rumah (tidak nyata)
F9 = indeks industri (tidak nyata)

TEMUAN DAN DISKUSI

1. Desa-desa di sepanjang Ciliwung dari hulu hingga hilir sudah mengalami proses urbanisasi yang hebat, jika tidak dikelola secara baik akan berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah DKI Jakarta (sebagai wilayah hilir).
2. Yang paling utama mereka butuhkan adalah bagaimana mendapatkan income melalui pekerjaan yang tetap.
3. Meskipun tingkat pendidikan mereka tidak rendah, tapi perilaku pengelolaan limbah mereka kurang baik, hal ini terkait dengan infrastruktur yang kurang baik pula.
4. Jika kebutuhan tempat tinggal mereka terpenuhi, masyarakat cenderung berperilaku baik dalam pengelolaan limbah rumahtangga.
5. Persoalan bagi mereka adalah pendapatan yang rendah, banyak ditemukan berprofesi sebagai pekerja angkutan dan pengangguran.
6. Pada dasarnya masyarakat mau membayar sejumlah pengorbanan (iuran, pajak dll), karena mereka butuh tempat tinggal.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar